Home » , , , , » MAHAR (MASKAWIN) DALAM PERNIKAHAN ISLAM

MAHAR (MASKAWIN) DALAM PERNIKAHAN ISLAM

Segala Puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas hamba dan Rasul-Nya yang menerangi hati dari kegelapan, menuntun jiwa dari kebingungan, dan menunjuki akal dari kesesatan. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada para khalifah beliau, yang setia mengikuti metodenya, dan menyebarkan da'wahnya sampai hari kiamat.

Dalam pernikahan kita mengenal syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut tuntunan Islam. Apa yang yang dimaksud dengan mahar/maskawin adalah, suatu benda yang diberikan seorang lelaki kepada seorang perempuan setelah ada persetujuan untuk kawin, dengan imbalan lelaki tersebut dapat menggaulinya. Mahar ini adalah hak milik isteri sendiri, orang lain tidak berhak menggunakan tanpa persetujuannya. Mahar ini boleh berbentuk emas atau perak, dan boleh juga uang kertas, atau benda-benda lainnya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan (ternak).

Sebaiknya mahar itu sesuatu yang mudah mendapatkannya. Dalam hal ini kita bisa mencontoh Rasulullah,SAW, dalam satu riwayat dari Abdu 'llah Ibnu 'Abbas r.a. Bahwa 'Ali bin Abi Thalib r.a sewaktu kawin dengan Fatimah puteri Rusulullah s.a.w. Rasulullah berkata kepada Ali:

"Berilah ia (Fatimah) sesuatu! 'Ali menjawab: 'Aku tidak punya apa-apa.' Beliau bersabda: 'Dimana baju besimu."

Mahar dapat juga tidak berbentuk materi. Seperti yang dirawikan oleh Sahal bin sa'd, bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah menawarkan dirinya agar dikawini, lalu beliau melihat perempuan itu, kemudian mengangguk-anggukan kepalanya. 

Seorang sahabat beliau menawarkan dirinya minta dikawinkan dengan perempuan tersebut, lalu Rasulullah menanyakan apakah ia mempunyai sesuatu untuk mahar, lelaki itu mengatakan tidak ada. Ia disuruh untuk menemui keluarganya yang barangkali ada memiliki sesuatu, kemudian lelaki itu kembali dan mengatakan bahwa keluarganya tidak dapat memberikan sesuatu barang apapun. Rasulullah s.a.w masih saja menyuruhnya pergi menemui keluarganya, mudah-mudahan mereka mempunyai sesuatu, walaupun cicin besi.

Lelaki itu pergi dan kembali lagi seraya mengatan, demi Allah tidak satupun yang ada. Tetapi ia mempunyai kain sarung dan mamu memberikannya separoh untuk mahar. Beliau mengatakan bagaimana dengan sarungmu itu? Kalau kamu pakai tentu ia tidak dapat apa-apa, dan kalau ia pakai tentu kamu tidak pakai apa-apa. Lelaki itu duduk termenung agak lama, kemudian ia bangkit dilihat dan dipanggil oleh Rasulullah, ia datang, lalu beliau menanyakan: "Apakah kamu ada menghapal Al Qur'an? ia menjawab: "Saya ada menghafal beberapa surat." Beliau bertanya lagi: "Bisakah kamu membacanya di luar kepala?"

Ia menjawab: "Bisa." Rasulullah s.a.w bersabda:

"Pergilah, aku kawinkan kamu dengannya dengan (maha) Al Qur'an yang kamu hafal."

Mahar yang telah disepakati boleh diserahkan sewaktu akad nikah, separoh atau sebagiannya. Tetapi, sesudah terjadi hubungan suami istri (senggama) mahar tersebut wajib dibayar penuh atau semuanya. Dan jika terjadi perceraian sebelum kedua mempelai melakukan hubungan suami istri, sang istri hanya berhak mengambil mas kawin itu separoh. Hal ini disepakati oleh para ulama, dan separoh lagi dikembalikan kepada suami. Kecuali isteri tersebut melepaskan haknya, maka suami boleh mengambil kembali semua, atau suami yang melepaskan haknya, maka isteri juga boleh mengambil semua. Hal ini berdasarkan firman Allah s.w.t :

"Bila kamu menceraikan perempuan sebelum kamu setubuhi, sedangkan kamu telah menentukan maskawinnya, maka untuk perempuan itu separoh dari yang telah kamu tentukan, kecuali bila dimaafkannya, atau dimaafkan orang yang ditangannya akad nikah (lelaki)." (Al-Baqarah 237).

Dalam aturan Islam ini, Islam menganggap penyerahan hak ini dari pihak lelaki atau dari pihak perempuan sebagai suatu pendekatan diri kepada Allah S.W.t, dan termasuk sifat yang baik dan luhur. Hal ini terkandung dalam firman Allah:

"...Dan bila kamu maafkan, (itu) labih dekat ke pada taqwa, dan janganlah lupa kebaikan sesamamu." (Al-Baqarah 237).

Artinya, janganlah perceraian menyebabkan kamu lupa tentang keakraban, persaudaraan dan kasih sayang antara sesamamu.  

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel