Home » , » SEKILAS TENTANG PENGANTAR ILMU HADITS

SEKILAS TENTANG PENGANTAR ILMU HADITS

Pengantar Ilmu Hadits

Keharusan berpedoman kepada Al Qur'an dan Al Hadits

Tidak ada satu pun yang berselisih di kalangan ulama Islam bahwa sesungguhnya struktur dasar atau sumber pokok hukum islam itu ada dua, yaitu al Qur'an dan al Hadits Rosululloh saw.

Yang di maksud dengan Al Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Rasulullah saw melalui malaikat jibril yang di tulis dalam mushaf dan di riwayatkan dengan jalan mutawatir.

Sesangkan Al Hadits adalah apa-apa yang datang dari nabi saw berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir (persetujuannya).


Pengertian Hadits

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.


Ilmu Musthalah Hadits

Ilmu Musthalah Hadits ialah ilmu untuk melakukan kritik hadits atau memeriksa dan menilai hadits. Dalam ilmu ini akan dibahas beberapa istilah dan kaidah yang harus diketahui ketika kita hendak memeriksa hadits, tujuannya ialah untuk memisahkan yang benar-benar hadits dan yang bukan hadits (palsu), untuk kemudian hadits yang benarnya itu di amalkan


(Sumber :Buku Panduan Ilmu Musthalah Hadits, penyusun Agah Nugraha)

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel