Home » , , » CARA DAN LANGKAH-LANGKAH YANG DITEMPUH DALAM MENJATUHKAN TALAK

CARA DAN LANGKAH-LANGKAH YANG DITEMPUH DALAM MENJATUHKAN TALAK

Sisa-harimanusia---Hadirin dan hadirat yang dimuliakan Allah s.w.t, kita akan membicarakan tentang urusan talak yang harus terjadi dalam kehidupan rumah tangga antara suami dan seorang istri yang akan diceraikannya. Tetapi sebelumnya kita harus mengingat kembali bahwa talak adalah sesuatu yang tidak disenangi Allah. Bahwa talak merupakan hal yang sah dan halal yang tidak disukai Allah. Karena itulah banyak sekali hal-hal yang harus dilakukan dan dianjurkan dilaksanakan dalam menyelesaikan masalah tanpa menjatuhkan talak. Bila terjadi pertikaian anta suami isteri, sang suami mulai memberikan pengarahan yang baik, kemudian meninggalkan tempat tidur. Kalau tidak bisa, diberi pelajaran yang agak keras, sampai kepada persidangan kekeluargaan yang berusaha untuk menjernihkan segala masalah dan mengembalikan perasaan kasih sayang. Sebagai tambahan atas itu, bila semua sarana untuk menyelesaikan persoalan sudah habis kecuali talak dan agar ada kesempatan kembali bagi masing-masing pasangan sebelum terjadi hal-hal yang tidak terpuji , seperti perceraian yang barangkali untuk selama-lamanya. Maka Islam menjadikan talak beberapa tahap :

1. Tahap pertama :
Dianjurkan kepada laki-laki bila menceraikan isteri dengan talak satu, dalam keadaan suci dari haid dan belum terjadi hubungan seks. Dalam keadaan seperti ini, suami boleh kembali (rujuk) kepada isterinya dan bergaul seperti biasa tanpa (mengulangi) akad nikah, mas kawin dan saksi. Ini, bila isteri tersebut masih dalam masa idah.

Adapun bila sang suami belum memberitahukan bahwa ia kembali kepada isterinya kecuali sesudah berakhir masa idah, maka hal itu sudah menjadi ba'inah, maksudnya suami tidak boleh kembali kecuali dengan persetujuan (bekas) isteri tersebut, serta dengan mas kawin dan akad nikah baru.

2. Tahap kedua :
Jika suami kembali kepada isteri sesudah talak pertama, kemudian timbul lagi pertikaian baru antara mereka, maka tibalah tahap kedua dan dimulai lagi upaya penyelesaian sebagai langkah langkah lain untuk menjernihkan masalah dan mengembalikan kerukunan.  Kecuali bila keadaan menuntut yang tidak diharapkan dan perceraian harus terjadi, maka dianjurkan juga kepada suami untuk menceraikan isterinya dengan talak satu dalam keadaan suci dari haid dan belum melakukan senggama. Itu, demi memberikan kesempatan kedua bagi mereka, barangkali masing-masing merasakan akibat perceraian tersebut dan memikirkan apa yang akan terjadi seandainya mereka tidak berbaik sesudah perceraian yang kedua ini. Pada kondisi ini, hukumnya sama dengan talak pertama, yaitu apabila suami kembali kepada isterinya sesudah talak kedua ini, tanpa maskawin, akad nikah dan saksi, selama isteri tersebut masih dalam masa idah. Kalau sudah habis masa idahnya, suami boleh juga kembali tetapi dengan persetujuannya dan dengan akad nikah serta maskawin yang baru.

3. Tahap ketiga :
Bila suami kembali kepada isterinya sesudah talak yang kedua dan terjadi lagi pertikaian yang tidak mungkin diselesaikan, maka talaklah yang merupakan penyelesaian terakhir dari pertengkaran mereka. Di sini juga dianjurkan kepada suami menceraikan isterinya dengan talak satu dalam keadaan suci, dan belum digaulinya. Dengan ini, berarti perceraian mereka sudah merupakan talak ba'inah, tidak boleh kembali lagi kecuali sesudah habis masa idahnya dan kawin dengan lelaki lain secara sah, kemudian bercerai pula. Setelah itu ia boleh kembali lagi dengan persetujuannya dan dengan akad nikah, saksi serta maskawin baru.

Lafal Talak :

Lafal talak banyak terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur'an, diantaranya dalam firman Allah s.w.t :

"Wahai Nabi bila kamu menceraikan perempuan-perempuan, hendaklah kamu ceraikan sewaktu mulai idahnya." (Q.S. Thalaq. ayat 1).

Ini sebenarnya bukan berarti terjadi perceraikan dengan lafal talak tertentu, bila seorang suami mengatakan kepada isterinya dengan niat talak: Persoalanmu terpulang kepadamu, atau kawinlah dengan siapa yang kamu senangi, atau kamu bukan perempuanku, lafal-lafal seumpanya yang memberikan talak/cerai. Sebab, yang dipegang adalah maksud/tujuan, sedangkan niat adalah merupakan suatu hal yang prinsipil dalam amal/perbuatan seorang muslim. Rasulullah s.a.w bersabda:
"Segala perbuatan sesungguhnya (ditentukan) oleh niat, dan setiap orang (mendapatkan) sesuai dengan niatnya".

Demikian tentang cara dsan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menjatuhkan talak, semoga bermanfaat untuk kita semua. Wassalam..

http://sisa-harimanusia.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel