Home » , » PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIST

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIST

Hadist Qauliyah, Hadist Fi'iliyah, Hadist Takririyah
Perpustakaan Hadist
A. Pengertian 

Jika dilihat dari pengertiannya maka kita akan mencoba memahami hadist dari Perkataan hadis yang berasal dari bahasa Arab yang artinya baru, tidak lama, ucapan, pemikiran, dan cerita. Menurut istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, berupa ucapan, perbuatan, dan takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW.

Mengacu pada definisi tersebut, hadis Nabi SAW, dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

  1. Hadis Qauliyah, yaitu hadis yang didasarkan atas segala perkataan dan ucapan nabi SAW. Misalnya; sabda Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa rukun iman itu ada 6 dan rukun Islam itu ada 5. 
  2. Hadist/Sunah Fi'liyah, yaitu hadist/sunnah yang didasarkan yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan NabiSAW. Misalnya; perbuatan-perbuatan Rasullulah SAW tentang tata cara mengerjakan salat dan menunaikan ibadah haji.
  3. Hadist/Sunah Takririyah, yaitu hadis yang disandarkan pada persetujuan Nabi SAW atas apa yang dilakukan para  sahabatnya. Nabi SAW membiarkan penafsiran dan perbuatan sahabatnya atas suatu hukum Allah dan Rasul-Nya. Diamnya Raulullah SAW menandakan persetujuannya. 

Contoh Hadist/ Sunah  Takririyah :

  • Takrir Nabi SAW terhadap kaum wanita yang pergi meninggalkan rumahnya untuk mendatangi masjid, menghadiri pengajian, dan untuk keperluan-keperluan lainnya.
  • Nabi SAW membiarkan sebagian sahabatnya berzikir dengan suara keras.
  • Nabi SAW membiarkan orang buta melakukan jual beli.



B. Kedudukah Hadis

Para Ulama berpendapat bahwa hadist menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an. 

Para Ulama beralasan kepada dalil-dalil Al-Qur'an Surah Ali- Imran, 3: 132, Surah Al-Ahzab, 33-36 dam Al-Hasyr, 59: 7, serta hadist riwayat Turmuzi an Abu Daud yang berisi dialog antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu'az bin jabal  tentang sumber hukum Islam. 

Barang siapa yang tidak mengakui Hadist sebagai sumber hukum Islam atau mengingkarinya, maka ia dianggap ingkar sunah, dan  dinyatakan murtad (keluar dari Islam atau kafir). (Lihat Al-Qur'an Surah An-Nisa, 4: 80).

Dalam pembahasan kedudukan Hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua, ada baiknya dibahas tentang kualitas hadis.  Kualitas Hadis dapat dilihat dari segi jumlah rawinya, nilai dan perawi terakhir yang membukukan hadist.


C. Fungsi Hadis

Fungsi atau peranan Hadis (Sunah) disamping Al-Qur'anul Karim adalah: 

1) Mempertegas atau mempertegas hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an (bayan at-taqriri atau at-takid).

Misalnya:

  • Keharusan berwudu ketika akan mengerjakan shalat yang tercantum dalam Surah Al-Ma'idah, 5: 6, diperkuat oleh hadis Nabi SAW, yang artinya" "tidak diterima shalat seseorang yang hadas sebelum berwudu." (H.R Bukhari).
  • Kewajiban mengerjakan shalat lima waktu yang tercantum dalam Surah Al-Haji, 22: 77, Surah Al-Baqarah, 2: 43, dan Surah Al-'Ankabut, 29: 45, dipertegas oleh Hadis-hadis Nabi SAW antara lain Hadist tentang rukun Islam.
  • Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: Artinya: "Islam itu didirikan atas lima sendi, yaitu mengakui tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad itu rasul Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Penegasan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah An- Nisa, 4: 48 bahwa syirik itu termasuk dosa besar, telah diperkuat oleh hadist riwayat Muslim. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: "Maukah kalian aku beritahu tentang dosa terbesar? (diucapkan beliau sampai tiga kali), yaitu: menyekutukan Allah (syirik), durhaka pada kedua orangtua, kesaksian palsu, atau berkata dusta." (H.R. Muslim).


2) Menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Al-Qur'an yang masih umum dan samar (bayan at tafsir). Misalnya:

  • Allah SWT dalam Al-Qur'an mewajibkan shalat lima waktu, tetapi tidak dijelaskan secara detail tentang tata cara pelaksanaannya, syarat-syarat sahnya, rukun-rukunnya, sunah-sunahnya, dan yang membatalkannya. Tata cara pelaksanaan shalat yang tidak dijelaskan Al-Qur'an itu, dijelaskan oleh hadist.
  • Allah SWT dalam Al-Qur'an mewajibkan untuk membayar zakat, tetapi tidak dijelaskan secara detail tentang pelaksanaannya. Pelaksanaan zakat secara detail dijelaskan dalam Hadist (Sunnah).

3) Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an (bayan at-tasyri) namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an. Misalnya masalah menggosok gigi (siwak) yang disunahkan oleh Nabi SAW. Hal ini tidak terungkap secara eksplisit dan detail dalam Al-Qur'an. Al-Qur'an hanya menegaskan masalah kebersihan secara umum.


Demikianlah pengertian, kedudukan dan fungsi Hadist, semoga bermanfaat. Terimakasih.  

Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber!!


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel